Lembaga Sosial (Karang Taruna)

I. PENDAHULUAN
a. Definisi
Istilah lembaga Sosial berasal dari bahasa inggris yaitu social institutions. Namun disini timbul pertanyaan, Apakah istilah lembaga sama dengan badan/institusi (yang berasal dari bahasa inggris tersebut? Ada perbedaan istilah:
Lembaga merupakan Sistem norma atau aturan - aturan mengenai aktivitas masyarakat secara khusus. Sedangkan Institusi/badan merupakan kelompok orang yang terorganisasi dan bertugas melaksanakan aktivitas di dalamnya.
Sampai sekarang belum ada kesepakatan akan istilah social institutions dalam bahasa indonesia. Beberapa istilah yang muncul diantaranya pranata sosial, bangunan sosial, lembaga kemasyarakatan dan yang sudah sering digunakan yaitu lembaga sosial.

Definisi lembaga sosial menurut beberapa tokoh :
1. Prof. Dr. Koentjaraningra t: “Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yangberpola untuk keperluan khusus manusia dalamkehidupan bermasyarakat”
2. Bruce J. Cohen : “Lembaga sosial merupakan sistem pola sosial yang tersusun rapi dan secara relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan manusia
b. Proses Terbentuknya Lembaga Sosial
Lembaga sosial terbentuk berawal dari sebuah cara (usage) manusia dalam melakukan suatu pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Jika cara ini dianggap baik dan menguntungkan bagi manusia tersebut, maka akan dilakukan secara berulang – ulang kemudian berkembang menjadi suatu kebiasaan. Menurut Maclver dan Page , kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Apabila kebiasaan tersebut tidak semata – mata dianggap sebagai cara perilaku saja melainkan diterima sebagai norma – norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi sebuah mores atau tata kelakuan yang mencerminkan sifat hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, baik secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota – anggotanya.
Tata kelakuan inilah yang dalam waktu yang lama dan melalui beberapa proses akhirnya menjadi sebuah norma yang disepakati dan diakui oleh anggota masyarakat tersebut. Norma inilah yang kemudian mengatur setiap tingkah laku manusia serta memberikan batasan terhadap apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh untuk dilakukan sampai pada akhirnya norma – norma tersebut akan mendarah daging terhadap masing – masing anggota masyarakatnya.
c. Ciri umum lembaga sosial menurut Gillin dan Gillin
1. Merupakan organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas : adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang tergabung ke dalam satu unit yang fungsional
2. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
3. Mempunyai satu atau beberapa tujuan
4. Mempunyai alat – alat perlengkapan yang dipergunakan mencapai tujuan
5. Memiliki lambang tertentu secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsinya
6. Mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis yang merupakan dasar bagi pranata yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya
d. Tipe – tipe lembaga sosial
Menurut Gillin and Gillin ada beberapa tipe lembaga dilihat dari berbagai sudut pandang:
1. Dilihat dari perkembangannya
(1) Cresive institution : lembaga paling primer merupakan lembaga sosial yang tidak sengaja dibentuk dan tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: pranata perkawinan, pranata hak milik dan pranata agam
(2) Enacted institution : lembaga sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh: lembaga pendidikan, lembaga ekonomi
2. Dilihat dari sistem nilai yang diterima masyarakat
(1) Basic institution : lembaga sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah dan negara
(2) Subsidiary institution: lembaga sosial yang berkaitan dengan hal - hal yang dipandang masyarakat kurang penting. Contoh: kegiatan rekreasi dan hiburan
3. Dilihat dari penerimaan masyarakat
(1) Approved/sanctioned institution: lembaga sosial yang diterima oleh masyarakat. Contoh: sekolah dan perusahaan dagang
(2) Unsanctioned institution : lembaga sosial yang ditolak oleh masyarakat, meskipun masyarakat tidak bisa memberantasnya. Contoh: kelompok preman, geng, kelompok pengemis, kelompok mafia
4. Dari faktor penyebarannya
(1) General institution : lembaga yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Contoh: agama
(2) Restricted institution: lembaga sosial yang dikenal oleh masyarakat tertentu saja. Contoh: agama islam, kristen, katolik, hindu, budha dll
5. Dilihat dari fungsinya
(1) Operative institution: lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola – pola / tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh: lembaga industri
(2) Regulative institutions: lembaga sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Contoh: lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan LBH
e. Fungsi lembaga sosial
1. Pedoman dalam bertingkah laku dalam menghadapi masalah dalam masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan pokok
2. Menjaga keutuhan masyarakat
3. Sebagai pedoman sistem pengendalian sosial dalam masyarakat
II. ISI
Dari uraian di atas diambil satu contoh lembaga sosial yang sudah sering didengar di lingkungan masyarakat indonesia sejak dulu yaitu karang taruna. Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna juga dapat diartikan sebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005).
Visi dan Misi Karang Taruna
Visi
Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.
Misi
a. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Pada umumnya, Karang Taruna bergerak dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Landasan Hukum Berdirinya karang taruna
a. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
b. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
c. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
d. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
e. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
f. SK Gubernur Jatim Nomor 188/228/KPTS/013/2006 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Jatim masa bhakti 2006-2011 tertanggal 16 Agustus 2006.
Keanggotaan Karang Taruna
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang berbentuk :
a. Temu Karya
b. Rapat Kerja
c. Rapat Pimpinan
d. Rapat Pengurus Pleno
e. Rapat Konsultasi
f. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat diubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
c. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
d. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Penjelasan diatas yang mereferensi pada Pedoman Dasar Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005, Buku Hasil Keputusan TKN IV KT Indonesia Tahun 2001, dan Materi Pelatihan Kader Karang Taruna menunjukkan bahwa karang taruna bukan merupakan lembaga sosial yang bisa dipandang sebelah mata. Banyaknya masyarakat yang kurang memahami akan hal ini lebih suka mengatakan bahwa karang taruna dijaman sekarang ini sudah tidak diperlukan lagi. Atau paling tidak mereka mengatakan bahwa bermanfaat hanya sebagai ajang silaturahim, latihan berorganisasi, latihan bermasyarakat dan sebagainya tanpa mempertimbangkan tujuan pokok dari karang taruna tersebut. Kebanyakan karang taruna mempunyai banyak anggota tanpa disertai kegiatan – kegiatan sosial yang sesuai dengan visi dan misi karang taruna itu sendiri.
Di sebuah lingkungan masyarakat, saya pernah menjumpai sebuah perkumpulan karang taruna yang 45% anggotanya adalah anak – anak dengan kisaran usia dibawah sebelas tahun. Disamping itu kegiatannya hanya pertemuan rutin setiap dua minggu sekali dengan kegiatan di bidang keagamaan. Rapat – rapat seperti yang sudah disebutkan di atas jarang dilakukan. Kegiatan - kegiatan sosial seperti bakti sosial, peringatan hari – hari besar, kerja bhakti di masjid – masjid yang dulu sering dilaksanakan menjadi menurun intensitasnya kemudian sampai saat ini hilang begitu saja. Hal ini menunjukkan bahwa peran karang taruna tersebut sudah tidak sesuai dengan pedoman – pedoman yang telah ada.
Dilihat dari penerimaan masyarakat terhadap sebuah lembaga sosial, karang taruna mempunyai dua kemungkinan. Bisa menjadi Approved/sanctioned institution jika kartar tersebut mempunyai kegiatan yang berpihak pada masyarakat dalam arti tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Misalnya kegiatan – kegiatan seperti bakti sosial dan menyantuni anak yatim. Begitu juga sebaliknya, kartar akan menjadi Unsanctioned institution jika kegiatannya meresahkan masyarakat sekitarnya, misalnya balapan liar dan perjudian.
II. KESIMPULAN
Kualitas karang taruna yang menurun waktu demi waktu bisa jadi dikarenakan minat pemuda untuk mengembangkan potensi di karang taruna juga menurun mengingat ini hanya berkembang di tingkat desa / kelurahan. Sebagian besar lebih memilih berorganisasi di tingkat sekolah atau universitas. Mengingat lahan ini lebih memungkinkan untuk berkembang. Objeknya juga lebih luas dan tidak monoton. Meskipun demikian, akan lebih baik jika lembaga sosial yang satu ini tetap ada dalam lingkungan masyarakat. Dan diharapkan bisa melaksanakan perannya sesuai dengan panduan yang sudah ada.
III. DAFTAR PUSTAKA
a. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20071130100848AAcgpRU
b. http://id.wikipedia.org/wiki/Karang_Taruna
c. http://kus1978.wordpress.com/2009/02/16/materi-kuliah-isbd/
d. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Apa+Itu+Karang+Taruna%3F&dn=20090526234723
e. Soekanto, Soerjono. Sosiologi, Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Design in CSS by TemplateWorld and sponsored by SmashingMagazine
Blogger Template created by Deluxe Templates